STANDAR PELAYANAN
STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA KANTOR KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN PEKALONGAN
1. |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); b. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; c. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik (Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 78);
|
2. |
Persyaratan
|
a. Warga Negara Indonesia; b. Mengisi Formulir Permintaan Pelayanan Publik; c. Menunjukan dan melampirkan Fotocopy KTP /identitas lain;
|
3. |
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur
|
a. Permohonan Pelayanan dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis. b. Mengisi formulir permohonan Pelayanan yang telah disediakan baik permohonan langsung maupun melalui surat elektronik. c. Evaluasi permohonan Pelayanan meliputi pemeriksaan atas kelengkapan data pada formulir permohonan yang meliputi: 1) nama dan alamat Pemohon Pelayanan; 2) subjek dan format Pelayanan; 3) tujuan permohonan Pelayanan;dan 4) cara penyampaian Pelayanan yang diminta oleh pemohon Pelayanan. 5) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada nomor (6) kurang lengkap, Petugas Pelayanan dapat meminta Pemohon Pelayanan untuk melengkapi data pada formulir permohonan. |
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian
|
2 (Dua) hari kerja sejak permohonan diterima |
5. |
Biaya/Tarif |
Gratis |
6. |
ProdukPelayanan |
Data dan dokumen |
7. |
Sarana, Prasarana dan fasilitas |
a. Ruang Rapat b. Ruang Kerja/Ruang pelayanan c. Komputer, Printer, Almari, Filling Kabinet d. Ruang tunggu tamu e. Musholla f. Papan Informasi g. Toilet
|
8. |
KompetensiPelaksana |
a. Pendidikan minimal SLTA b. Mempunyai kemampuan untuk mengolah data dan informasi; c. Memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidang database data dan informasi; d. Mempunyai kemampuan dalam menggunakan komputer terutama aplikasi |
9. |
Pengawasan Internal |
a. Pengawasan internal terhadap kinerja tim pelaksana pelayanan dilakukan oleh pimpinan satuan kerja, yaitu Camat, yang juga dibantu oleh para Kasi, Kasubag yang diberi wewenang oleh Camat untuk memantau dan mengendalikan proses, pelaksanaan, dan hasil/produk penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Kantor KecamatanKaranganyar; b. Pengawasan eksternal terhadap kinerja pelayanan dilakukan oleh Inspektorat melalui pemeriksaan dan atau pemantauan tindak lanjut pengaduan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya; c. Mekanisme pemeriksaan dan atau pemantauan kinerja tim pelaksana pelayanan dilakukan dengan dua cara. Pertama, secara langsung melalui pemeriksaan khusus, pemantauan langsung, pemutakhiran data dan rapat koordinasi. Kedua, secara tidak langsung melalui surat menyurat dan komunikasi elektronik.
|
10. |
Penganganan Pengaduan, saran dan masukan |
Surat :Kantor Kecamatan Karanganyar d/a. Jl Raya Karanganyar no 168 Telp. : (0285) 381614; Fax. : - SMS : 0857 4266 6282 Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Twitter : - Website :https://keckaranganyar.pekalongankab.go.id |
11. |
Jumlah Pelaksana |
3 orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan diberikan secara SIMPATI, Senyum, Informatif, Mudah, Profesional, Akuntabel, Transparan, Ikhlas a. Jujur, yaitu dapat dipercaya dalam perkataan dan tindakan; b. Terbuka, yaitu transparan dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan internal maupun eksternal; c. Berani, yaitu bersikap tegas dan rasional dalam bertindak dan berperilaku serta dalam membuat keputusan demi kepentingan negara, pemerintah, dan organisasi; d. Tangguh, yaitu tegar dan kuat dalam menghadapi berbagai godaan, hambatan, tantangan, ancaman, dan intimidasi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun; e. Berintegritas, yaitu memiliki sikap dan tingkah laku yang bermartabat dan bertanggung jawab;
|
13. |
Jaminan Kemanan dan keselamatan Pelayanan |
a. Data dan informasi pengguna layanan dijamin kemanannya dan digunakan semata-mata hanya untuk kepentingan Pelayanan; b. Sarana pelayanan dan sarana penunjang layanan menjamin/mendukung keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna layanan
|
14. |
Evaluasi Kinerja |
Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan Pelayanan publik KecamatanKaranganyar dilakukan melalui penilaian hasil penyelenggaraan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara sendiri bersama dengan pihak terkait yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pimpinan, atau oleh pihak lain atas permintaan penyelenggara untuk mengetahui gambaran pelayanan dengan menggunakan mekanisme penilaian tertentu. |